Channel9.id – Jakarta. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut akan ada sekitar 100 ribu buruh yang akan ikut aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan dan gedung Mahkamah Konstitusi pada peringatan Hari Buruh atau May Day Senin (1/5/2023) besok.
Salah satu tuntutan yang akan digaungkan yaitu penolakan terhadap RUU Kesehatan yang dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.
Menurut Said Iqbal yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), RUU Kesehatan dapat mengalihkan pengelolaan dana BPJS Kesehatan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sedangkan, kata Iqbal, sumber dana BPJS Kesehatan tidak murni bersumber dari APBN, tetapi ada dari iuran para pekerja dan pengusaha.
“BPJS Kesehatan harus di bawah langsung presiden. Ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang, itu Presiden bisa keluarkan APBN atau sumber lain. Kalau menteri kan tidak bisa. Makanya kita usulkan BPJS di bawah presiden, karena dana BPJS ada tiga sumber. Ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN, iuran buruh, dan iuran mandiri. Masa mau diambil pemerintah di bawah Menteri Kesehatan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja mengatakan RUU Kesehatan memiliki dampak fundamental terhadap sistem kesehatan di Indonesia. Terlebih lagi, RUU tersebut telah mencabut 9 undang-undang terkait kesehatan dan mengubah 4 undang-undang yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk di dalamnya hak pekerja.
“Kementerian Kesehatan sebagai regulator hendaknya fokus menjamin penyelesaian masalah struktural, seperti kecukupan ketersediaan tempat tidur, dokter, dokter spesialis, perawat, dan sejenisnya di seluruh Indonesia. JKN yang diselenggarakan secara independen adalah mandat konstitusi yang tidak bisa dicabut UU Omnibus. Keliru kalau menyalahkan JKN, karena ada pekerjaan rumah yang belum dilakukan regulator,” tutur Dinna.
Sebagai peneliti yang turut mengawal proses lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan regulasi turunannya, Dinna mengungkapkan JKN merupakan bagian dari transformasi kesehatan nasional. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara di bidang kesehatan.
“Tanpa JKN, kemampuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan akan tergerus. Sistem akan kembali ke sistem awal sebelum ada JKN. Perbaikan kemampuan rumah sakit dan dokter dalam merespons JKN justru seharusnya dijadikan prioritas dalam transformasi kesehatan nasional. Kami tidak melihat adanya overlapping struktur kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Ia menilai, upaya mengubah struktur ini melalui RUU Kesehatan justru dapat mengganggu transformasi layanan sistem kesehatan yang sudah berjalan sejak 2014 silam.
Baca juga: Partai Buruh Pastikan Ada 1 Capres yang Bakal Ikut Demo May Day
Baca juga: Pengamat: RUU Kesehatan Harus Sesuai Harapan Publik
HT