Ekbis

Simak! Perjalanan Dinas dan Uang Lembur PNS, Ini Aturan Baru Menkeu

Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Peraturan itu berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian dikutip dari Pasal 1 PMK tersebut, Kamis (11/5/2023).

Dalam beleid itu, ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah (pemda) untuk tahun depan.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), serta satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan dan pengetikan.

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat KL berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, uang Perdin PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari.

Ini belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara, Rp200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.

Selain itu, uang lembur juga diatur dalam aturan ini. Satuan biaya uang lembur dan uang makan PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Selain itu, biaya paket data dan komunikasi bagi PNS juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.

Meski demikian, tak hanya biaya satuan untuk PNS, Sri Mulyani juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di K/L di seluruh Provinsi.

Kemudian, untuk biaya perjalanan dinas PNS baik di dalam dan luar negeri akan diberikan sesuai dengan jabatannya. Biaya yang diberikan termasuk uang saku harian, uang representasi.

Misalnya, satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$659 per orang per hari untuk golongan A, US$563 untuk golongan B, US$505 per orang per hari untuk golongan C dan US$447 per orang per hari untuk golongan D.

Adapun uang perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris yang ditetapkan US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, US$583 per orang per hari untuk golongan C dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” tulis PMK ini dalam penjelasan.

Baca juga: Hore! Kemenag Gelontorkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Kapan Batas Akhir Pengajuannya?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =