Nasional

Hore! Kemenag Gelontorkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Kapan Batas Akhir Pengajuannya?

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Agama RI (Kemenag) akan menyalurkan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023. Anggaran yang disiapkan Kemenag untuk penyaluran tunjangan tersebut yakni sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan aturan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” kata Zain di Jakarta, Kamis (30/03/2023).

Zain mengatakan, selain beban kerja yang diemban guru, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.

“Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya,” ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara, untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair,” terang Ajang.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Baca juga: Sekolah dan Madrasah Tetap Akan Ada di Dalam Revisi RUU Sisdiknas

Baca juga: Kemenag Salurkan 36 Juta Paket Data Internet untuk Bantu Kelancaran PJJ

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  13