Politik

Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Sebut NasDem Berduka dan Sedih

Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny Plate.

Paloh mengatakan saat ini Partai NasDem dalam kondisi berduka.

“Kami dalam suasana penuh keprihatinan. Kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu,” kata Paloh kepada wartawan di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, memang bukan kali ini saja kader NasDem terjerat kasus korupsi. Namun, Paloh merasa lebih sedih kali ini lantaran seorang Sekjen yang menjadi tersangka.

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem, saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini,” ungkap Paloh.

Paloh menyatakan NasDem akan memberikan pendampingan hukum kepada Plate. Ia menegaskan bahwa bantuan hukum wajib diberikan kepada kader.

Selain itu, ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Paloh mengatakan NasDem berada di barisan depan dalam menjaga profesionalitas penegakan hukum.

“Proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap menghormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Johnny G Plate Rp 151 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  33