Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) soal batas usia pimpinan KPK yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut keputusan itu sebagai kemewahan berdemokrasi.
“Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya,” ujar Ghufron saat dihubungi, dikutip dari detikcom, Kamis (25/5/2023).
“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR (judicial review) saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra,” sambung Ghufron.
Ghufron menyebut keputusan MK itu sebagai bentuk kemewahan hidup dalam negara yang mengedepankan demokrasi. Ia juga menyebut pro dan kontra yang mewarnai proses gugatannya di MK sebagai hal yang lumrah.
“Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan,” tutur Ghufron.
Nurul Ghufron melayangkan permohonan uji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK yang mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Kemudian, pada Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan Ghufron itu. Dengan begitu, calon pimpinan KPK yang belum berusia 50 tahun dapat kembali mencalonkan diri.
“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.
“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Baca juga: Tok! Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
HT