Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa (30/5/2023). Sidang itu digelar di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Adapun Ketua KKEP yang ditunjuk dalam sidang etik Teddy Minahasa ini yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada.
Kemudian, sidang etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua KKEP yang merupakan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sebagai informasi, Tornagogo sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik ini juga dihadiri Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan, sidang etik terhadap Teddy Minahasa hari ini beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. Majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri Hari Ini
HT