Hot Topic Nasional

MAKI Tantang Anggota-Pimpinan DPR, Minta Pernyataan Tak Terima Aliran Dana BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menantang segenap anggota Komisi I hingga seluruh pimpinan DPR dengan menyebar surat kepada mereka dan meminta membuat pernyataan tak menerima aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G program BAKTI Kominfo. Surat itu dikirim oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke DPR melalui kesekjenan pada Rabu (31/5/2023).

“Surat pernyataan ini diperlukan untuk penguat bahwa pimpinan dan anggota Komisi I DPR tidak menerima manfaat dalam bentuk apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo,” tulis surat yang dikirim MAKI tersebut.

Boyamin menyebut surat itu ditujukan secara spesifik ke seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPR sebab mereka merupakan mitra kerja Kominfo.

Meski begitu, Boyamin meyakini setiap pimpinan dan anggota Komisi I DPR tak menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek BTS 4G. Ia juga mengatakan pengisian draf surat tantangan pernyataan tersebut bersifat sukarela.

“Belum tentu juga mereka menerima. Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menelusuri informasi,” ujar Boyamin.

Sehingga, siapapun yang berani membubuhkan tanda tangan, Boyamin mengaku akan mempromosikan mereka agar bisa kembali terpilih di Pemilu 2024 mendatang.

“Saya berharap ada yang menandatangani. Kalau ada, otomatis saya kampanyekan layak dipilih lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ungkap Korupsi BTS 4G! NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =