Channel9.id – Jakarta. Partai NasDem mendorong kadernya, Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, menjadi Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut Plate sebagai tokoh kunci untuk membongkar kasus tersebut. Ia yakin Plate dapat memainkan peran itu.
“Saya menyarankan beliau untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini ya, harus ada tokoh kunci,” ujar Ali, Jumat (26/5/2023), dikutip dari CNN Indonesia.
Ali yakin Plate mengetahui betul soal kasus korupsi yang menyeretnya menjadi tersangka itu. Ali pun meyakini jika Plate menjadi JC, aparat penegak hukum akan terbantu dalam membongkar kasus ini.
“Supaya kemudian ini bisa terlihat siapa mengambil apa, siapa mendapat apa, siapa menerima manfaat apa,” ucap dia.
Di sisi lain, Ali menegaskan NasDem hingga kini masih menolak anggapan yang menyebut kasus ini sarat akan nuansa politis. Menurutnya, kasus yang menyeret mantan sekjennya itu murni penegakan hukum.
“Sehingga, kemudian nanti kita terbebas dari fitnah, kan kita memasuki tahun politik. NasDem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakan hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kepolisian Alfons Loemau juga menyarankan agar Johnny menjadi JC untuk membongkar tindak pidana korupsi tersebut sekaligus menyeret pihak-pihak yang terlibat.
Alfons menyebut, aliran dana dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp8 triliun itu masih belum jelas. Johnny, kata Alfons, diharapkan dapat terbuka untuk melacak aliran dana tersebut.
“Sedangkan kalau Rp8 triliun kemana saja, dia harus terbuka untuk itu. Kalau perlu, dia menjadi justice collaborator untuk buka-bukaan,” kata Alfons kepada Channel9.id, Selasa (24/5/2023).
Menurut Purnawirawan Karo Binamitra Polda NTT itu, aliran dana hasil korupsi proyek menara BTS 4G itu perlu dilacak dengan melihat institusi-institusi terkait, seperti Bappenas, Departemen Keuangan, hingga DPR.
“Memang dari awal kita kayak begini keadaannya. Duitnya dari kementerian cuma diterima sekian. Nah, kemana duit yang lain, ‘si a, b, c,’ berbagai pihak. Entah mungkin di Dewan itu sesama anggota partai komisi anggaran, apakah di Bappenas itu juga, apakah di Departemen Keuangan juga,” tuturnya.
Alfons menduga, kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan melihat fenomena kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi di Indonesia. Oleh sebab Johnny Plate sebagai pengguna anggaran, kata Alfons, Johnny mesti membuka kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Apakah Rp10 triliun itu diterima oleh kementerian penerangan dan info, atau dia cuma terima misal Rp4-5 triliun yang lain itu memang bocor di jalan. Karena ini memang kejahatan berjamaah, sebenarnya. Di negeri ini sudah sekian lama terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ungkap Korupsi BTS 4G, Pengamat Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator
HT