Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Hadapi Sidang Dikawal Ketat Polisi
Hot Topic Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Hadapi Sidang Dikawal Ketat Polisi

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario dan Shane tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.14 WIB. Keduanya diantar dalam satu mobil tahanan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Setelahnya, dengan tangan diborgol satu sama lain, Mario dan Shane langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan sembari menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Keduanya tak mengucapkan kalimat apapun. Kuasa hukum Mario dan Shane tampak tiba lebih dulu di PN Jaksel.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi menjadi tahanan kejaksaan usai Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik Polda Metro juga menyerahkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Jumat (26/5/2023).

Tersangka Mario Dandy menyatakan telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Iya ada (pembelaan),” kata Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Namun, Mario Dandy belum bersedia membeberkan pembelaan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, pembelaannya itu akan diungkap saat persidangan berlangsung.

“Nanti disampaikan di persidangan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jelang Sidang Penganiayaan David, Mario Dandy Sudah Siapkan Pembelaan

Polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  44