Channel9.id – Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Syahrul akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo kabarnya sudah tiba di KPK. Dia diperiksa di Gedung ACLC KPK Kavling C1. Gedung ACLC Kavling C1 merupakan gedung lama KPK.
“(SYL hadir) di C1,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Pemanggilan ini menjadi kali ketiga bagi Syahrul Yasin Limpo dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret namanya.
Awalnya, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Syahrul pada, Jumat (16/6/2023). Namun, Syahrul berhalangan hadir dengan alasan menghadiri acara G20 di India.
Berdasarkan informasi, Syahrul Yasin Limpo menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.
Ia pun telah mengirimkan Surat kepada KPK pada Kamis (15/6/2023) kemarin. Pada pokoknya, Syahrul menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, menegaskan akan koperatif, dan berkomitmen datang ke KPK.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulisnya.
Syahrul meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 27 Juni. Namun KPK menetapkan pemanggilan lebih cepat, yaitu hari ini, Senin (19/6/2023).
“Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat melakukan penyalahgunaan SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Minta Jadwal Ulang
HT