Channel9.id – Jakarta. Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar).
Menanggapi dakwaan itu, Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Salah satu pengacara Lukas, Petrus Bala membacakan surat keberatan Lukas Enembe. Dalam surat keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Ia membantah menerima suap dan gratifikasi.
“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dakwaan terhadap Lukas Enembe disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar pada Senin (19/6/2023). Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu, Lukas Enembe juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis hukuman lima tahun penjara. Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Lukas Enembe. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar
Baca juga: Lukas Enembe Teriak di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Tak Terima Dakwaan Jaksa
HT