Hot Topic Hukum

KPK Periksa Belasan Pegawai, Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

Channel9.id – Jakarta. Proses penyelidikan pidana mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan hingga saat ini. Terkini, KPK memeriksa 15 pegawai yang diduga melanggar disiplin dalam kasus tersebut.

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Ali mengungkapkan, tim penyelidik sedang mendalami perbuatan tersebut untuk dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan. Sebab, Ali menyebut pemerasan dalam jabatan termasuk tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan KPK juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK turut menyatakan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.

“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,” tuturnya

“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” imbuh Ali.

Temuan dugaan pungli di rutan KPK ini diungkap oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (19/6/2023).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Ia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.

Kemudian, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran transaksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli yang terjadi di rutan KPK.

Data transaksi rekening oleh PPATK terkait pungutan liar atau pungli di rutan itu juga sudah diterima dan tengah dianalisis oleh pihak KPK..

Terkini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.

“Sudah kami nonjobkan, puluhan kok,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Ia memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih usai terungkapnya kasus pungli itu ke publik.

Baca juga: Data PPATK Akan Dianalisis, Pungli di Rutan KPK Lebih Besar dari Dugaan Sementara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  81