Hukum

Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp 98 Triliun! Hanya Bayar Rp 1,26 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz Yusuf Mansur. PN Jaksel hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.

Dengan vonis itu, pengadilan hanya menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000,” bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada 13 Juni lalu.

Selain membayar patungan Rp1,26 miliar, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp9,43 juta.

Dengan diputuskannya vonis tersebut, menandakan berakhirnya persidangan yang sudah berjalan kurang lebih selama 1,5 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum yang dilayangkan penggugat.

Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

“Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009 silam.

Saat itu, selain berceramah, Yusuf Mansur juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.

Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi. Salah satunya Zaini Mustofa.

Namun ternyata, bisnisnya mandek. Uang investor pun menguap. Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel.

Baca juga: Resmi! Ustadz Yusuf Mansur Gabung Perindo, Langsung Jabat Waketum

Baca juga: Video Ngamuknya Viral! Ini Kata Ustadz Yusuf Mansur

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  87