Hukum

Gila! Pria di Jaktim Bakar Istri dan 2 Anaknya, Begini Kronologinya

Channel9.id – Jakarta. Pria berinisial US (48) di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) tega membakar istri berinisial W (38) dan dua anaknya. Ketiga korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar serius.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, yakni pada Rabu (28/6/2023) malam. Polisi menyebut US dan W awalnya sempat terlibat cekcok.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan motif pelaku dipicu karena kecemburuan. US yang tersulut emosi pun menyiram bensin ke arah istrinya usai cekcok.

“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya,” ungkap Sri saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).

Sri melanjutkan pelaku tidak hanya membakar istrinya. Kedua anaknya inisial K dan N turut menjadi korban kekejaman ayahnya sendiri.

“Anak korban dua orang pada saat kejadian sedang main HP di TKP di rumah kontrakan itu. Terus ikut diguyur juga bensin,” ujarnya.

Selepas membakar istri dan dua anaknya, US juga menyiram dirinya dengan bensin. Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan maksud bunuh diri.

“Tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan dan selangkangan dan juga luka bakar. Iya dia berusaha bunuh diri, menghilangkan jejak,” kata Sri.

Insiden ini pun membuat geger masyarakat setempat hingga dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran (damkar). Warga bahkan sempat mendobrak pintu rumah.

“Pertama didobrak warga, warga manggil pemadam, sebanyak 2 damkar,” imbuhnya.

Korban pun dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara pelaku disebut mengalami luka bakar 20 persen.

“Anak korban dan korban istri luka bakar kurang lebih 50 persen, lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan,” jelas Sri.

Sri menegaskan ketiga korban diberikan pendampingan psikolog untuk proses pemulihan. Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Ia juga menekankan tidak ada motif dugaan perselingkuhan dalam kasus ini. Menurutnya, tuduhan itu hanya alibi pelaku.

“Itu hanya alibi dia. Nggak ada, nggak ada (tuduhan istri selingkuh),” tegas Sri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menambahkan pelaku US sudah ditetapkan sebagai tersangka. US terancam 12 tahun penjara.

“Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Tragis! Niat Ngonten Gantung Diri, Perempuan di Bogor Tewas Terlilit Tali

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =