Hot Topic Hukum

Ubah Agenda Sidang, Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Hakim dan Jaksa ke KY dan Komjak

Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengubah agenda sidang vonis menjadi pembacaan pleidoi secara tertulis oleh terdakwa Alwi Husen Maulana dalam kasus revenge porn yang menimpa seorang mahasiswi. Pihak korban mempertanyakan soal agenda sidang pleidoi yang digelar sampai 2 kali.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, disebutkan bahwa agenda sidang pada Selasa (11/7/2023) kemarin ialah pembacaan vonis. Namun, tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis.

Pengacara korban, Muhammad Syarifain, menyatakan bakal melaporkan tindakan hakim dan jaksa dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Ia menilai, perlakuan dan jalannya persidangan cenderung memihak terdakwa Alwi, alih-alih kepada korban.

“Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban,” kata Syarifain.

“Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan. Jaksa Penuntut dan Hakim sepertinya berupaya mengulur waktu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk membacakan pledoi dua kali. Hal ini menunjukkan dengan terang bahwa Terdakwa Alwi memang diperlakukan spesial,” tambahnya.

Ia juga sangat mengkhawatirkan pengadilan bisa melakukan pemusnahan alat bukti yang tentu akan sangat memberatkan korban. Ia mengungkap indikasi itu tertulis di aplikasi SIPP PN Pandeglang.

“Dalam tuntutan di aplikasi SIPP disebutkan alat bukti yang dimusnahkan justru identitas (jenis/merk) gadget korban. Sedangkan gadget terdakwa disebutkan akan dikembalikan kepada korban. Kami harap ini cuma typo. Namun kalau benar-benar terjadi, ini adalah upaya pengadilan untuk menghilangkan barang bukti. Kenapa dimusnahkan gadget adik kami?” katanya.

Pihak korban berharap Majelis Hakim bersikap profesional dan adil dalam persidangan. Mereka berharap tak ada kesepakatan-kesepakatan di luar persidangan yang menjadi preseden buruk bagi korban dan keadilan.

Mereka juga berharap JPU bersikap sebagai pelindung bagi kepentingan korban, bukan malah sebaliknya. Pihak korban juga berharap kepolisian bersikap netral dan tidak memihak kepada Terdakwa Alwi dalam proses penanganan dan penjagaan persidangan serta tidak ada intimidasi kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang mengawal kasus ini secara terang dan terbuka.

“Mendesak kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memantau langsung kasus ini. Sebab banyak preseden buruk yang sangat mungkin terjadi dalam berlangsungnya persidangan,” katanya.

Senada dengan Syarifain, kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku heran dengan perubahan agenda sidang tersebut. Pasalnya, pada Juni 2023, terdakwa Alwi sudah membacakan pleidoi secara lisan.

“Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Iman mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak berempati kepada korban. Ia pun mempertanyakan profesionalitas PN Pandeglang karena sebelumnya pihak korban juga tak diundang dalam agenda sidang perdana atau pembacaan tuntutan.

“Mengetahui sidang ditunda, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan pledoi untuk kedua kalinya, korban histeris, kecewa, kesal dan marah. Keluarga ikut menenangkan, namun dipaksa keluar ruangan,” tutur Iman.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengubah agenda sidang yang seharusnya pembacaan vonis, disebutkan karena pengacara ingin menyampaikan pleidoi terdakwa lewat tulisan.

“Jadi hari ini (Selasa) memang jadwal perkara terdakwa AHM disidangkan dengan agenda putusan, terdakwa saat ini menggunakan kuasa untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis, sehingga majelis hakim menggunakan pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan,” kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di kantornya.

Selain itu, jadwal persidangan kemarin juga sempat molor hingga 2,5 jam. Berdasarkan jadwalnya, sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang itu semestinya mulai pada pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

PN Pandeglang berdalih, molornya sidang karena adanya perangkat persidangan yang belum siap, sehingga harus menunggu. Salah satu penyebabnya, pendaftaran kuasa hukum terdakwa AHM yang baru dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, di PTSP PN Pandeglang.

“Saat molor sidang itu terjadi dikarenakan kita masih menunggu kelengkapan persidangan, yaitu kuasa hukum, karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pembelaannya,” tutur Panji.

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Rabu (13/7/2023 ) dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Selanjutnya, sidang pembacaan vonis akan digelar pada Kamis, 14 Juli 2023.

“Replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, hari Rabu. Putusan hari Kamis,” jelasnya.

Baca juga: Hakim Terdiam, Jaksa Sibuk Rekam Korban yang Histeris, Sidang Vonis Revenge Porn Batal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  80