Channel9.id – Jakarta. Direktorat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hasil analisis rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji.
Namun, Whisnu belum menjelaskan detail terkait proses dugaan pencucian uang itu.
“Masih didalami. Masih proses,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya dugaan pencucian uang di kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al-Zaytun.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Kendati demikian, Mahfud tak merinci berapa nominal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Ia hanya menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji, di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi meminta pemerintah menjelaskan soal tindak pidana pencucian uang yang diduga diarahkan pada kliennya tersebut.
“Ya harus dipertimbangkan betul atau enggak itu keperluannya, kan harus ini dulu, harus jelas dulu ya, kan kalau sudah jelas apa tindakan dan sebagainya,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa.
Hendra berpendapat uang dalam rekening yang dibekukan bukan berarti diambil oleh aparat berwenang, melainkan sekadar ditahan agar tak mengganggu proses hukum yang berlangsung.
Namun, ia khawatir rekening yang dibekukan itu memiliki dampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Al-Zaytun nantinya.
“Kalau pemerintah menyentuh di sisi itu nanti akan ada gejolak sosial yang nanti kita enggak tahu nanti akibatnya apa ini, isunya isu HAM kan berat buat pemerintah kalau isu HAM-nya diangkat satu pesantren sekian ribu enggak makan gara-gara uang makannya dibekukan tanpa pertimbangan ini dan itu,” kata dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dan lebih bijak dalam merespons polemik ini.
“Nah ini upaya-upaya seperti ini kan kurang elegan ini harus dipertimbangkan pemerintah, harus lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Karena kan persoalan-persoalan ini berkait dengan isu dan isu opini digiring sedemikian rupa,” pungkasnya.
Baca juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Nilai Transaksi Sangat Besar dan Masif
Baca juga: Aneh bin Ajaib! Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Begini Penjelasan Mahfud Md
HT