Hukum

KPK Periksa Terpidana Kasus Suap Bakamla, Untuk Erwin Sya’af Arif

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. Adami diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek satelit monitoring dan drone milik Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Adami akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya’af Arief (EA) dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla.

“Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka ESY (Erwin Sya’af Arief),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap ini. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Erwin disangkakan ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirim bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yang sudah divonis bersalah adalah Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla, Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dari pihak swasta adalah Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus,  M Adami Okta dan Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  33