Hukum

Jaksa Hadirkan Wanita Teman Dekat Gazalba Saleh di Sidang Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, hari ini. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK bakal menghadirkan teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani sebagai saksi.

Fify Mulyani merupakan ASN sekaligus Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu yang disebut membeli rumah bersama Gazalba senilai Rp3,89 miliar.

“Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari Terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini kami akan hadirkan saksi-saksi,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Selain Fify, jaksa juga menghadirkan notaris Tunggul Nirboyo serta tiga orang dari pihak swasta yakni Pipin, Angga Fariansah, dan Melvin.

Nama Fify muncul dalam dakwaan jaksa terhadap Gazalba. Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp3,89 miliar. Fifiy Mulyani disebut merupakan teman dekat Gazalba Saleh.

“Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp3.891.000.000,” ucap jaksa dalam dakwaannya.

Guna menyamarkan transaksi, pembelian rumah itu mengatasnamakan Fify Mulyani. Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp20 juta dan uang muka Rp390 juta secara angsuran 6 bulan.

Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp3.481.000.000 untuk pelunasan rumah. Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp32 juta.

Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi KPR Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Fify mengenai penyebutan namanya di dakwaan maupun panggilan KPK.

Adapun Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. Ia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Ia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat, yaitu Fify Mulyani. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  92