Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh yang melakukan pembuhan berencana terhadap suaminya sendiri seorang anggota Brimob, Brigadir Yones Fernando Siahaan.
Saat pembacaaan vonis terhadap terdakwa Ardilla, terungkap kalau sebelum peristiwa pembunuhan itu, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran hebat. Bahkan saat pertengkaran terjadi terlontar kata-kata kalau Ardilla jijik dengan Brigadir Yones.
Fakta itu terungkap di sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023). Duduk di kursi terdakwa Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Awalnya, hakim membeberkan bahwa Ardilla sering dijemput oleh pria lain saat suaminya sedang bertugas ke luar dan tidak pulang ke rumah. Kelakuan Ardilla tersebut dilihat oleh saksi bernama Yanti dan anak korban yang masih berusia 6 tahun di hari pembunuhan Brigadir Yones, Rabu (29/8/2018).
“Terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh sering juga dijemput oleh laki-laki yang anak saksi tidak kenal. Dan Ardilla Rahayu Pongoh ketika suaminya Brigadir Yones Fernando Siahaan sedang tidak berada di rumah dikarenakan sedang berangkat tugas sebagai aparat kepolisian bertugas di luar, beberapa hari tidak pulang,” terang hakim di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Yanti, kata hakim, Ardilla juga sering meninggalkan anak saksi. Anak saksi tersebut hanya dijaga oleh keluarganya. Masih menurut keterangan saksi, kata hakim, terdakwa juga kerap mengunci anaknya di dalam kamar pada saat ada laki-laki lain datang ke rumah.
“Bahwa saat terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh, dijemput laki-laki lain, anak saksi dikunci oleh terdakwa satu di dalam kamarnya, atau dititip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa satu pulang ke rumah,” beber hakim.
Lalu hakim mengungkap perselingkuhan Ardilla dengan laki-laki tersebut akhirnya diketahui oleh anak saksi. Saat itu, anak saksi memergoki Ardilla dan Abdullah sedang bugil bareng di dalam kamar mandi.
“Anak saksi yang saat itu anak saksi masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat ada terdakwa satu dan terdakwa dua dalam keadaan telanjang berada di dalam kamar mandi,” kata hakim.
Kemudian hakim melanjutkan, setelah perselingkuhan Ardilla terbongkar, dia kerap cekcok dengan Brigadir Yones. Bahkan Ardilla sempat menghujat suaminya saat bertengkar.
“Antara terdakwa I dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones),” ungkap hakim.
Menurut hakim, percekcokan tersebut terjadi setelah anak korban diajak terdakwa Ardilla untuk tidur di kamarnya. Namun pada saat sang anak tertidur, terdakwa Ardilla beranjak dari tempat tidur dan keluar dari kamar.
“Saat keluar dari kamar terdakwa satu (Ardilla) dan korban kembali cekcok mulut sehingga anak saksi terbangun dari tidurnya dan melihat ke balik gorden di balik pintu kamar,” kata hakim.
Saat itu, hakim menuturkan, saksi anak melihat terdakwa Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya berada di dalam rumah, tepatnya depan kamar mandi. Sementara itu, Brigadir Yones sedang berada di dalam kamar mandi.
“Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa II Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban,” kata hakim.
“Setelah korban tidak dapat bergerak lagi kemudian terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh mengepal tinju ke arah kepala belakang korban sehingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya,” lanjut hakim.
Ardilla dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones. Ardilla pun divonis 20 tahun penjara. Sedangkan paman Ardilla, Andi Abdullah divonis 18 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun,” lanjut hakim.
Selanjutnya, hakim memerintahkan agar Ardilla dan pamanya Andi Abdullah Pongoh tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim menegaskan.
Baca juga: Terungkap! Istri yang Bunuh Suami di Sorong Kepergok Bugil Bareng Pamannya