Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan serta jadwal kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu termaktub dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Adapun PKPU mengenai kampanye itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy`ari pada 14 Juli 2023. Artinya, aturan itu resmi berlaku dan harus ditaati oleh semua partai politik dan peserta Pemilu 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, dikutip pada Selasa (25/7/2023).
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Program kampanye pertama yang dibuat KPU yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial.
Sedangkan, program kampanye kedua dalam PKPU tersebut disebutkan di antaranya rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
Sementara itu, jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” bunyi Pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Terkait jadwal kampanye, dalam PKPU 15/2023 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Sementara itu, masa tenang kampanye pilpres putaran kedua ditetapkan 23-25 Juni 2024. Dalam masa tenang ini, kegiatan-kegiatan kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Baca juga: Anggota DPR Dukung KPU Tentukan Masa Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI Siapkan PKPU
HT