Channel9.id – Jakarta. Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pemantauan itu dilaksanakan pada Selasa (25/7/2023) hingga Jumat (28/7/2023).
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan pupuk tersubsidi sampai ke petani, tanpa adanya penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Ia juga mengatakan hibah alat pertanian ini nantinya akan digunakan kelompok petani untuk meningkatkan hasil pertanian.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud peran serta Polri dalam mendukung program pemerintah dan merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang peduli terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/23).
Dalam pemantauan tersebut, ia mengatakan tim didampingi pihak Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company. Tim juga melakukan pengambilan sampel pupuk subdisi yang nantinya akan diuji mutunya.
Ketua Tim Satgasus Hotman Tambunan menambahkan, dari hasil pemantauan tersebut, tim mendapati masih adanya kios yang tidak mempunyai stok, sehingga saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios. Kemudian, sampai akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55 persen.
“Hal ini tentu sangat merugikan petani yg berhak menerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu, tim juga menemukan penebusan pupuk dilakukan secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Akhirnya, banyak kartu tani di kios dari beberapa kelompok tani.
“Hal ini tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani adalah seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani. Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dgn aturan peraturan pendistribusian pupuk.
Selanjutnya, ditemukan pula adanya kios dan distributor yang tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Oleh karenanya, masih terdapat sekitar 12.880 atau 30 persen NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI belum padu padan dengan data Dukcapil.
“Terkait dengan alat dan mesin pertanian
Tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI,” ujarnya.
Hotman pun merekomendasikan agar kios dan distributor selalu menyediakan stok, sehingga petani bisa menebus pupuk bersubsidinya kapan saja selagi masih ada jatah alokasi untuknya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023.
Ia juga direkomendasikan agar PIHC dan distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan serta menyimpan kartu tani di kiosnya, tetapi disimpan oleh masing-masing petani.
Satgassus juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, para kios dan distributor diimbau segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yg ditentukan.
Selain itu, PIHC juga diminta memberikan sosialisasi terhadap kios dan distributor di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian hingga semua kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait aturan peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Kemudian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor, sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok.
PIHC juga diimbau agar memberikan akun akses ke Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian di Aplikasi Rekans terkait situasi stok terkini di kios dan distributor.
“Satgasus menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan distributor untuk menyediakan stok,” ujar Hotman.
Kemudian, Dinas Pertanian diharapkan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil agar segera memadupadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yg belum padu padan dengan data dukcapil.
Satgassus juga meminta kios dan dinas pertanian untuk intens melakukan sosialisasi sehingga masing masing petani mengetahui jumlah pupuk yang menjadi jatahnya sesuai e-alokasi.
Sementara, untuk bantuan alat dan mesin pertanian, Satgassus meminta Dinas Pertanian aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan alsintan. Dinas Pertanian juga diminta agar secara aktif membantu atau memberikan petani rekomendasi, sehingga petani dapat memperoleh solar/bahan bakar secara resmi dari penyalur resmi maupun SPBU terdekat.
“Terakhir, Satgasus juga meminta kepada Pemda OKI jika sekiranya bantuan alsintan pada petani dapat dibiayai dari APBD Kabupaten OKI,” jelas Hotman.
Baca juga: Kementan Bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Luncurkan Bengkel-keliling Alsintan
HT