Hot Topic Hukum

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Tetap Ditahan hingga 21 Agustus

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri sudah menerima penangguhan penahanan yang disampaikan Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Namun, Bareskrim Polri tetap melakukan penahanan.

“Benar bahwa itu adalah hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Dengan begitu, Panji Gumilang akan tetap ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Djuhamdhani menyangkal bahwa pihaknya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang. Ia menegaskan pihaknya hanya melaksanakan prosedur hukum yang berlaku, sesuai keyakinan penyidik Bareskrim Polri.

“Bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengaku pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Namun, pada Rabu (2/8/2023), Hendra mengatakan belum ada tindak lanjut dari kepolisian.

Ia pun meminta agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan bahwa Panji Gumilang sudah lanjut usia, yakni menyentuh usia 77 tahun.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Kami tunggu harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” harap Hendra.

Penyidik Bareskrim Polri mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Bareskrim Tepis Tuduhan Kriminalisasi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =