Hukum

Siswa Tusuk Siswa karena Sering Dibully di Banjarmasin, FSGI Desak Pembentukan Satgas Anti Kekerasan

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan di seluruh satuan pendidikan, sebagai respons atas kasus penusukan seorang siswa ke siswa lainnya di SMAN 7 Kota Banjarmasin dengan pisau akibat sakit hati karena sering dibully.

Dengan adanya Satgas ini nanti, kata FSGI, Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK Provinsi Kalimantan Selatan telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di satuan pendidikan.

“Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK dapat didorong menerapkan Permendikbudristek No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Diantaranya membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring. SMA/SMK wajib mengimplentasikan Upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan Pendidikan,” demikian dikutip dari siaran pers FSGI yang diterima pada Jumat (4/8/2023).

Selain itu, FSGI juga mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) untuk menuntaskan penanganan kasus ini, agar kedepannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada khususnya, dan seluruh SMA/SMK di provinsi Bengkulu pada umumnya.

“FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga Pendidikan,” tulis FSGI.

FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi sekolah terkait perlindungan dan keamanan bagi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Sebab, FSGI merasa heran dengan adanya seorang anak yang lolos membawa pisau ke dalam kelas dan menyerang anak korban.

Lebih lanjut, FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksikan penusukan temannya di kelas mereka.

“Anak korban, anak pelaku dan anak saksi berhak mendapatkan pemulihan psikologi,” tegas FSGI.

Sebelumnya, terjadi penusukan di dalam kelas dengan pisau yang dilakukan seorang siswa berinisial A (15) ke siswa lainnya berinisial M (15) di SMAN 7 Kota Banjarmasin. Diduga, motif peristiwa itu karena sakit hatinya pelaku terhadap korban akibat sering dibully.

Insiden tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07:15 Wita. Saat itu, pelaku dan korban sedang berada di kelas. Tiba-tiba saja pelaku mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan ke arah korban. Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Orangtua Ketapel Guru hingga Buta, FSGI Dorong Dinas Pendidikan Bengkulu Evaluasi Perlindungan Guru

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  76