Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang warga Kota Palangka Raya karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 136,05 gram di lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto menyatakan, sabu-sabu itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial YU (24) dan SA (54).
“Dari tangan YU kami berhasil menyita seberat 101,05 gram sabu, dan SA seberat 35,00 gram dalam beberapa kantong,” kata Bonny, Kamis (22/10).
Dia menyampaikan, YU ditangkap di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tanpa perlawanan apapun.
Selanjutnya, SA ditangkap di kawasan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Dari tangan YU hanya satu paket besar dan dari tangan SA sebanyak tujuh paket. Keduanya diamankan pada Rabu (21/10) di dua tempat yang berbeda, kuat diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kota setempat,” katanya.
Dengan hasil pengungkapan tersebut, kedua pelaku yang kini sudah di rumah tahanan Polda Kalteng, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 136,05 gram itu.
Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling rendah 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya.
(HY)