Channel9.id – Jakarta. KPK bersama tim Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Basarmas. Penggeledahan tim gabungan itu dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK dan Puspom TNI mengamankan dokumen terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa darii lokasi.
“Dari proses penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
“Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk,” tambahnya.
Ali menuturkan penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi di Basarnas. Proses penggeledahan itu nantinya masih akan digelar bersama-sama dengan tim penyidik dari Puspom TNI.
“Ke depannya tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” kata Ali menambahkan.
Terkait kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Baca juga: Puspom TNI Ambil Alih Saksi dan Alat Bukti Kasus Kabasarnas dari KPK