Hukum

Korban Finalis Miss Universe Tidak Bisa Melawan Lantaran Diancam Kontrak

Channel9.id – Jakarta. Finalis kontes Miss Universe Indonesia 2023 telah menjalani penyelidikan di Metro Jaya pada Senin (14/08/2023). Para korban tidak menyuarakan protes atau membela diri karena terikat kontrak.

Kuasa hukum korban Melisa Anggraini menyampaikan bukti berupa rundown kegiatan yang tidak melibatkan pemeriksaan fisik dan foto tanpa busana.

“Salah satu buktinya tadi terkait dengan bahwa rundown itu, diberikan secara keseluruhan, seluruh agenda diberikan rundown, tetapi setiap hari dikasih lagi update-update rundown per hari. Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown. Nah di dalam rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian terkait mau dilakukannya body checking,” kata Melisa.

“Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentuk misalnya, (korban) merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara,” ungkap Melisa.

Mellisa menyebut bahwa korban tidak bisa protes karena terikat kontrak yang mewajibkan untuk ikut rundown acara. “Seluruh finalis ini sudah menandatangani bahwa mereka harus mengikuti seluruh rangkaian. Hal ini membingungkan bagi mereka adalah terkait body checking ini kan tidak ada, tetapi mereka di dalam surat pernyataan harus mengikuti seluruh rangkaian,” ucapnya.

Disamping itu, Melisa menyampaikan korban dipaksa untuk mengikuti body checking di ballroom hotel yang hanya tertutup banner dan gantungan baju.

“Bisa kebayangkan ya gede, ada CCTV, hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju, sebenanrya agendanya fitting tetapi ada agenda yang mereka buat tiba-tiba,” ucap Melisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  94