Channel9.id-Jakarta. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopasus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Jumat (21/6).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Udara Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Mantan Danjen Kopasus tersebut juga dinilai kooperatif.
Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penangguhan penahanan ini. Diantaranya Soenarko berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
Apabila semua persyaratan itu dilanggar, penangguhan penahanan Soenarko akan dicabut.
Pihak kepolisian saat ini sedang mengurus administrasi penangguhan.
Sebelumnya Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal yang diselundupkan dari Aceh. Senjata selundupan tersebut diduga akan dipergunakan kerusuhan 22 Mei lalu.
Pihak kepolisian menilai Soenarko berpotensi untuk mengancam keamanan nasional.
Selanjutnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta kepada pihak kepolisian untuk penangguhan penahanan Soenarko dan dikabarkan telah meneken surat tersebut pada Kamis (20/6).
Penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan aspek hukum, rekam jejak Soenarko selama bertugas di TNI maupun setelah berstatus purnawirawan serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dan purnawirawan. Hadi berharap penangguhan dapat segera diwujudkan.