Politik

UU Pilkada Disebut Tak Sempurna, PDIP Setuju Wacana Pilkada Maju 2 Bulan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menegaskan partainya setuju dengan rencana pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2024. Dalam draf Perppu tersebut, jadwal pelaksanaan pilkada akan dimajukan.

“Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” kata Arif di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Arif menjelaskan, nantinya pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024 ini bakal maju menjadi 7 September 2024 dan tahap kedua berlangsung pada 24 September 2024. Jadwal ini maju dua bulan dari yang sebelumnya direncanakan, yakni pada 27 November 2024.

Selain memajukan jadwal pilkada, Arif menyampaikan Perppu ini juga akan mengatur jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih. Wacana ini diharapkan agar kepala daerah terpilih memiliki akhir masa jabatan yang seragam dan serentak.

Namun, ia mengaku ada catatan tersendiri soal pelantikan serentak kepala daerah. Menurutnya, akan lebih efektif bila pelantikan serentak tersebut juga dilaksanakan sebelum pemerintahan berganti.

“Jika dilaksanakan pada awal pemerintahan presiden baru dirasa tidak tepat karena masih disibukkan dengan pembentukan kabinet serta konsolidasi pemerintah baru,” ujar Arif.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Mardani Ali Sera mengungkapkan wacana pembentukan Perppu ini telah menjadi pembahasan antarfraksi. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pihak KPU sudah memberikan lampu hijau agar jadwal dan proses Pilkada diatur ulang.

Ia menilai, hal ini menandakan bahwa ada ketidaksempurnaan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Resminya belum, tapi informalnya sudah,” kata politiku PKS itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/8/2023).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan aturan mengenai Pilkada sebetulnya sudah diatur dalam UU Pilkada). Namun, kata Gaus, di dalam UU tersebut tidak diatur jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. Maka dari itu, pihaknya bersama Kemendagri tengah menyusun aturan terkait jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak.

“Yang diatur itu kan keserentakan, tentu kita berupaya keserentakan itu juga kita atur bagaimana pada rentang waktu terakhir pelantikan daripada Pilkada itu. Karena bisa saja ada ruang untuk berlarut-larut dengan pengajuan kasus Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Gaus saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

“Oleh karena itu, Komisi II bersama pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan tentang opsi kita agar pelaksanaan pelantikan itu seperti yang terjadi pada pelantikan anggota legislatif di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” sambungnya.

Ia menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengatur jadwal pelantikan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jadwal pelantikan ini, lanjut Gaus, akan mempertimbangkan waktu pelantikan di tingkat pusat.

Selain itu, Gaus mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan agar proses pelantikan tidak berlarut-larut dan mencegah potensi sengketa pemilihan kepala daerah.

“Inilah yang kita bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Jadi beberapa hari yang lewat kami Komisi II termasuk itu yang kita bicarakan agar pelaksanaan Pilkada serentak juga diikuti oleh pelantikan yang seragam atau serentak, atau paling tidak ada rentang waktu paling lambat,” ungkap Gaus.

Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Atur Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pilkada 2024

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  67