Channel9.id-Jakarta. Front Pembela Islam (FPI) mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ke Kantor Kementerian Dalam Negeri Jumat (21/6).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya akan memproses terlebih dahulu pengajuan perpanjangan izin tersebut.
Menurut keterangan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atma Prawiro, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak masa berlaku SKT FPI berakhir pada 20 Juni.
Sugito menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan semua kelengkapan dokumen-dokumen, yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Menyinggung petisi warganet soal penolakan ormas pimpinan Rizieq Shihab ini, Sugito enggan berkomentar.