Channel9.id – Jakarta. Gubernur Papua nonaktif yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, menegaskan dirinya hanya berobat dan tidak bermain judi di Singapura. Hal itu disampaikan Lukas dengan nada tinggi kepada jaksa penuntut umum KPK saat dicecar mengenai kegiatannya di Singapura.
Mulanya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023), jaksa bertanya kepada terdakwa Lukas soal aktivitas penukaran uang yang pernah dilakukannya dengan saksi Dommy Yamamoto.
Lukas menjawab dirinya membeli dolar Singapura dari Dommy.
“Saudara tukar uang untuk keperluan apa?” cecar jaksa.
“Beli dolar Singapura,” ujar Lukas.
Lukas berujar, ia membeli dolar Singapura untuk keperluannya berobat. Jaksa kemudian bertanya soal sumber uang yang ditukarkan Lukas untuk keperluan berobat itu.
Lukas menjawab, uang itu bersumber dari dana operasional Gubernur.
“Uang-uang yang tadi saudara gunakan ada berobat dan judi bersumber dari mana?” tanya jaksa.
“Itu uang operasional gubernur,” jawab Lukas.
“Ada yang bersumber dari Piton Enumbi?” timpal jaksa.
“Tidak ada,” jawab Lukas.
Kemudian, jaksa kembali bertanya terkait dugaan aktivitas judi Lukas Enembe di Singapura. Jaksa pun bertanya kegiatan Lukas bersama saksi bernama Jackson di Singapura.
“Jackson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?” cecar jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa itu, Lukas nampak marah dan menjawab dengan keras.
“Judi nggak ada. Judi tidak ada. Dengar, tidak ada judi!” jawab Lukas dengan suara tinggi.
Sebelumnya, Lukas pernah menyebutkan dia lebih banyak berobat daripada berjudi di Singapura. Hal itu disampaikan Lukas dalam persidangan pada Rabu (9/8/2023).
Pengakuan Lukas Enembe itu disampaikan saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan tanggapan Lukas terhadap keterangan saksi dari pihak swasta bernama Dommy Yamamoto. Lukas tak memberikan pertanyaan, tapi mengatakan dia lebih banyak berobat dibanding bermain judi di Singapura.
“Saudara Terdakwa Lukas Enembe, apakah ada pertanyaan kepada Saksi?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (9/8/2023).
“Ya, Pak Ketua Hakim yang saya hormati dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” jawabnya.
Lukas Enembe saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)
Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran bergerak di bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Tak hanya tersangka gratifikasi, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja Pengadilan, Tak Terima Disebut Berjudi di Singapura
HT