Channel9.id – Jakarta. Gaya hidup mewah pegawai negeri lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini, sosok Dhawank Delvi, seorang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung tengah viral di media sosial.
Kemewahan yang dipamerkan atau flexing dari sipir yang berdinas di Lapas Kelas I A Bandar Lampung itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Terlihat sang sipir memamerkan motor Harley Davidson hingga deretan motor trail mewah lainnya.
Tak main-main, bekerja sebagai sipir Lapas di Lampung, Dhawank Delvi juga punya rumah beserta kolam renang. Diketahui, ia juga pernah berangkat umrah bersama sang istri menggunakan pesawat kelas bisnis, meski gaji sipir tergolong pas-pasan.
Bahkan, diketahui Dhawank Delvi kini juga tengah membangun sebuah rumah sakit.
Sementara, gaji Dhawank Delvi yang menjabat sebagai Polsuspar (sipir) Lapas, diketahui berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta belum termasuk tunjangan kinerja.
Sehingga, akun Twitter @PartaiSocmed menyebut dengan gaji segitu ta akan cukup untuk modal membangun rumah sakit.
“Gaji sipir penjara itu antara 2-5 juta. Mau nabung sampai mati pun tidak akan cukup buat modal bikin Rumah Sakit.” tulis akun tersebut.
Terkait hebohnya flexing gaya hidup sang sipir, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing telah mengonfirmasi bahwa Dhawank Delvi ialah petugas sipir di lapas tersebut.
Sang sipir juga mengakui telah mengunggah foto-foto flexing-nya ke akun media sosialnya. Atas hal itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah memeriksa yang bersangkutan.
“Kami meminta maaf karena tindakan dari yang bersangkutan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” kata Sorta, dikutip dari BeritaSatu, Minggu (23/4/2023).
Atas perbuatan flexing-nya, Kanwil Kemenkumham Lampung telah memberikan sanksi kepada Dhawank Delvi berupa pindah tugas ke kantor wilayah untuk dilakukan pembinaan. Peringatan dan teguran juga diberikan kepada sang istri.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan merupakan sipir di lapas tersebut. Dhawank Delvi telah menjadi sipir di Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung selama 12-13 tahun.
“Kami serahkan kepada Kanwil Kemenkumham untuk sanksi yang bersangkutan, hasilnya Kanwil yang menyampaikan,” kata Maizar.
Baca juga: Kasus Tahanan Pemilik Pabrik Ekstasi, Polisi Periksa Empat Sipir Rutan Salemba
HT