Hot Topic Hukum

Pasutri Keciduk Ikut Pesta Seks (Orgy) di Jaksel, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks atau orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Pasangan suami istri (pasutri) turut terjaring dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pasutri tersebut berinisial GA dan YM. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bintoro, keduanya merasa lebih bahagia jika melakukan seks bersama orang lain.

“Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Bintoro mengatakan pasangan suami istri, YM dan GA, ini berperan menyebarkan undangan pesta orgy ke akun media sosial Instagram dan Twitter.

“Kepada mereka, perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini,” jelasnya.

Ia mengatakan polisi menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hal ini dilakukan, lanjut Bintoro, untuk mengetahui perilaku seksual keduanya.

“Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya GA dan YM, polisi juga menangkap sekaligus menetapkan tersangka terhadap JF dan TA.

Bintoro menjabarkan, tersangka GA merupakan warga Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kemudian YM, warga Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor. Sedangkan JF merupakan warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Para peserta pun diharuskan membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

Setelah peserta mengirimkan uang, lanjut Bintoro, penyelenggara akan menentukan waktu dan tempat acara pesta seks (orgy) tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujarnya.

Para pelaku pesta seks ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. “Diamankan di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan,” kata Bintoro.

Dalam pengungkapan kasus pesta seks ini, ia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

“Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Bongkar Pesta Seks di Hotel Jaksel, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Pasutri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  59