Hot Topic Politik

DPR Beri Lampu Hijau ke Pemerintah soal Perppu Percepatan Pilkada 2024

Channel9.id – Jakarta. Komisi II DPR RI menyepakati untuk menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 serentak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Nantinya, DPR bersama pemerintah akan melakukan rapat kerja bersama untuk membahas Perppu Pilkada September 2024.

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama antara Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (20/9/2023), Komisi II DPR disebut memahami usulan pemerintah agar pelaksanaan Pilkada dipercepat dua bulan.

“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” bunyi poin pertama kesimpulan rapat tersebut.

Dalam rapat, Tito sempat menyoroti kesimpulan soal kesepakatan para pimpinan dan anggota Komisi II yang tidak keberatan dengan usulan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu untuk percepatan Pilkada 2024.

Meski demikian, ia menyadari hal itu dikomunikasikan lebih lanjut sebelum Perppu diterbitkan.

“Jadi sudah ada keselarasan, kesepakatan dari yang hadir di sini untuk pemerintah mengeluarkan Perppu. Tapi sebelum mengeluarkan itu, substansi dikomunikasikan sehingga akan menghemat waktu juga,” kata Tito.

Menanggapi pernyataan Tito, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dan presiden memiliki hak secara konstitusional untuk mengeluarkan Perppu. Ia tak ingin ada persepsi yang bias dalam pengambilan keputusan.

“Justru menurut saya nanti yang bias, masa DPR menyetujui Perppu diterbitkan? Padahal kan itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung kami menganggap kalau perlu ya monggo,” terang Doli.

Berikut poin-poin pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito:

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye

Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)

Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD

Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Baca juga: MIPI: Kepastian Regulasi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Sangat Bibutuhkan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  48