Jokowi: Media Sosial Seharusnya Tidak Dijadikan Platform Bisnis
Ekbis Hot Topic

Jokowi: Media Sosial Seharusnya Tidak Dijadikan Platform Bisnis

Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan omzet pedagang pasar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) anjlok lantaran platform media sosial dijadikan lahan bisnis, salah satunya TikTok Shop. Jokowi mengatakan seharusnya media sosial tidak dijadikan platform bisnis.

Sebagai informasi, TikTok Shop belakangan ini menjadi sorotan, terutama dari pedagang di Pasar Tanah Abang yang merasa dirugikan oleh harga murah di platform tersebut. Mereka merasa platform tersebut merusak harga pasar.

“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun. Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” ujar Presiden Jokowi di Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menegaskan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merancang aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Menurutnya, regulasi yang sedang dirancang ini akan mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Jokowi mengatakan aturan ini sudah disiapkan dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa TikTok Shop tidak dilarang di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim TikTok shop telah mengantongi izin resmi untuk media sosial maupun berjualan secara daring di Indonesia sejak Juli 2023.

“Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku,” ujar Budi, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, izin ini membuat pemerintah tidak bisa serta-merta menutup TikTok Shop sesuai yang diinginkan beberapa kalangan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca juga: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin e-Commerce, Ini Konfirmasi Menkominfo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  83