Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait rekayasa laporan keuangan tahun 2018.
Garuda dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
OJK juga memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) Laporan Keuangan Tahunan (LKT), per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.
Seluruh anggota direksi Garuda didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng juga diberikan kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani LKT tahun 2018.
OJK juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan) berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.
Akibat sanksi ini, saham Garuda langsung merosot hingga 3% pada perdagangan Jumat pagi (28/6). Saham GIAA berada di level Rp 384/saham dan diperdagangkan senilai Rp 6,01 miliar dengan volume perdagangan 16,63 juta saham.