Hot Topic Hukum

Usai Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan saweran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Gedung A Kementan di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan.

“Iya, Gedung A,” kata sumber di KPK, Jumat (29/9/2023), dikutip dari detikcom.

Sumber tersebut mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. “Masih (penggeledahan),” ujarnya.

KPK sebelumnya juga menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) siang.

Selama hampir 20 jam tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul. Usai penggeledahan di rumah dinas tersebut, beredar kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Saat dikonfirmasi, pihak KPK hanya menerangkan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih mengumpulkan alat bukti. KPK juga mengatakan penggeledahan di rumah dinas Syahrul dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menguatkan kasus yang tengah diselidiki sejak awal 2023 ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh soal penggeledahan ini. Ali menyebut seluruh proses penyidikan akan dimumkan saat seluruh bukti dinyatakan lengkap.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” kata Ali.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat melakukan penyalahgunaan SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Wow! Sederet Kendaraan Syahrul Yasin Limpo, Dari Mercy hingga Moge Harley

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK di Kasus Kementan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  77