Hot Topic Nasional

DPR Bakal Sahkan RUU ASN Hari Ini, Apa Saja Perubahannya?

Channel9.id – Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10/2023). Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna kali ini, salah satunya pembicaraan Tingkat II /pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam rapat hari ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN.

“Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II,” ujar Doli.

Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga non-ASN alias honorer.

Adapun RUU ASN ini mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN. Dalam RUU ASN Bab 6, PNS dan PPPK disebutkan memiliki hak dan kewajiban yang sama, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.

Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. dalam draf RUU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 ditegaskan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum. Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.

Mengenai tunjangan, Pasal 21 Ayat 5 mengatur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi dua, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu. Adapun, perihal jaminan dimuat dalam Pasal 21 Ayat 6. Serupa dengan aturan sebelumnya, ASN mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN terbaru akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Selain rekrutmen, agenda transformasi yang tertuang dalam RUU ASN terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kemudian, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait kinerja, pengelolaan kinerja dalam RUU ASN dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Anas juga menuturkan bahwa percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Ia pun berharap RUU ASN dapat menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  28