Hot Topic Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Hanya PKS Menolak

Channel9.id – Jakarta. Komisi II DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari delapan fraksi di Komisi II DPR, tujuh fraksi menyetujui revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna. Satu fraksi yang menolak yaitu PKS, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan.

Rapat paripurna ini digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Mulanya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan jika ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini.

“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” kata Dasco dalam rapat.

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” sambungnya.

Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?” tutur Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.

PKS sendiri menolak revisi UU IKN karena dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. PKS juga menilai revisi UU IKN ini akan menambah beban APBN.

“PKS menolak revisi UU IKN karena tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera.

“Selain itu, revisi UU IKN ini juga akan menambah beban APBN,” kata Mardani.

PKS juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap revisi UU IKN.

Untuk diketahui, Revisi UU IKN ini akan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU IKN yang disahkan pada tahun 2022. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah kewenangan Otorita IKN.

Dalam revisi UU IKN, Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam bidang pertanahan, tata ruang, dan sumber daya alam.

Perubahan lain yang terdapat dalam revisi UU IKN adalah mengenai status dan pengelolaan kawasan hutan di IKN. Dalam revisi UU IKN, kawasan hutan di IKN akan dikelola oleh Otorita IKN, bukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan disahkannya revisi UU IKN, maka pembangunan IKN Nusantara dapat dilanjutkan. Pemerintah menargetkan pembangunan IKN Nusantara dapat selesai pada tahun 2045.

Baca juga: KSP: Jokowi Sudah Tanda Tangan UU IKN

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  67