Politik

Baleg DPR Tetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023!

Channel9.id – Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10/2023). Dalam rapat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, yakni revisi UU Nomor 2009 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (RUU DKJ).

RUU DKJ dimasukkan ke Prolegnas 2023 karena DPR telah mengesahkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

“Memasukan satu RUU baru dalam prolegnas perubahan kedua RUU prioritas tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin dalam rapat paripurna ke-7 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10/2023).

Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam Prolegnas 2020-2024 sudah tercantum RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, RUU tersebut saat ini diganti dengan RUU tentang DKJ lantaran RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan.

“Karena ada UU IKN yang baru,” ucap dia.

Diketahui RUU tentang DKJ pertama kali diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menyatakan, Jakarta bakal berstatus daerah khusus karena mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

Ma’ruf juga menyebutkan RUU DKJ akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Pemerintah pun telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Jumat, (15/9/2023).

Saat ini, pemerintah juga telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri pun telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) pekan lalu.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Hanya PKS Menolak

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  37