Hot Topic Hukum

Polisi Penembak Pemuda Wonogiri hingga Tewas Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Channel9.id – Jakarta. Proses hukum dalam kasus tertembaknya Aldi Aprianto (19) oleh anggota Polri Briptu M. Kharisma (28) di Padukuhan Wuni, Nglindur, Mei 2023 lalu telah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 3 tahun 4 bulan kepada Briptu Kharisma.

Majelis hakim menilai Briptu Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana yang karena kelalaian dan kealpaannya menyebabkan kematian korban. Perbuatan Briptu Kharisma dinilai telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti saat membacakan putusan dalam sidang vonis di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp157.636.500,00 (Rp157,6 juta).

“Jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya pelelangan diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Novi.

Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan keresahan dalam masyarakat, lalai melakukan pengamanan sebagai anggota Polri karena memegang senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses persidangan. Selain itu, Briptu Kharisma belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu, biaya restitusi tuntutan JPU juga lebih besar, yakni senilai Rp197.636.500 (Rp197,6 juta), sebagaimana keputusan LPSK.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Wahyudi menganggap ringan putusan tersebut. Meski begitu, ia menerima dan menganggap wajar atas putusan majelis hakim ini, menimbang pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.

“Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Wahyudi usai jalannya sidang.

Sebelumnya, insiden ini terjadi ketika senjata yang dibawa Briptu Kharisma secara tak sengaja meletus dan menewaskan Aldi Aprianto di tengah acara konser musik di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam.

Polisi menyebut Briptu Kharisma mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik dekat rumah korban tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, dari atas panggung Briptu Kharisma meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi. Alasannya, demi mengamankan senjata tersebut karena Setyo masih lebih junior ketimbang Briptu Kharisma.

Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi. Briptu Kharisma lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.

Briptu Kharisma menunduk dan berupaya berjongkok untuk menegur salah satu penonton. Namun, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi yang saat itu berada di depan panggung.

Hasil penyidikan kemudian mendapati senjata yang dibawa Briptu Kharisma saat itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Tangan Briptu Kharisma tanpa sengaja menekan pelatuk dan senjata pun meletus mengenai korban.

Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia malam itu juga. Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.

Briptu Kharisma pun ditetapkan oleh penyidik Polda DIY sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Baca juga: Senjata Briptu Muhammad Kharisma Meletus Aldi Tewas Terkapar, Ancaman Pidana dan PTDH

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  26