Channel9.id – Jakarta. Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Petugas menangkap Bos Texmaco Group itu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu (8/9/2024) petang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto mengatakan petugas Kantor Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
“Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,” kata Tito.
Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Marimutu Sinivasan, kata Tito, di dalam mobil mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.
Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada Sistem perlintasan.
Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu merupakan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi.
“Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut,” tutur Tito.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Satgas BLBI.
“Mungkin dipikir kalau lewat darat apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” kata Silmy.
Diketahui Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia merupakan obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah memanggil sejumlah obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI, salah satunya Marimutu Sinivasan.
Marimutu Sinivasan mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5) dan siap melunasinya.
Utang komersial Rp 8,09 triliun itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari Tahun 2000.
Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan terhadap Marimutu lalu diperpanjang pada 26 Juli 2022 hingga 26 Januari 2023.
Namun, Kemenkeu tak langsung mengajukan kembali permintaan perpanjangan pencegahan yang habis pada Januari itu. Mereka baru mengajukan permohonan baru pada 8 Juni 2023 dan kadaluarsa pada 8 Desember 2023.
Setelah masa cekal habis, Kemenkeu alpa dan tak segera meminta perpanjangan. Alhasil Marimutu Sinivasan sempat melancong ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kemenkeu baru mengajukan kembali permintaan pencegahan Marimutu pada 3 Juni 2024.
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis yang menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.
HT