Channel9.id, Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden. Ia menyebut MUI telah menyatakan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” katanya.
Terkait adanya pandangan bahwa masyarakat Indonesia tidak hanya beragama Islam, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian terhadap kepentingan umat agama lainnya.
Menurut dia, berbagai bantuan dan kebijakan pemerintah juga telah dilakukan untuk membantu umat beragama lain di Indonesia sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan dan toleransi antarumat beragama.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 1.098 ekor sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN untuk disalurkan ke 38 provinsi di seluruh Indonesia. Selain itu, beliau juga secara pribadi menyumbangkan sapi kurban berukuran jumbo di berbagai wilayah





