Hot Topic

Habiburokhman: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariat Islam. Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain dalam momentum Hari Raya Iduladha.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia menyebut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Ia menambahkan, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Soleh.

Habiburokhman mengatakan program bantuan hewan kurban tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal. Ia juga menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan umat beragama lain melalui berbagai bantuan dan kebijakan.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ke seluruh Indonesia. Ribuan sapi tersebut dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten, kota, hingga lembaga sosial dan keagamaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, penyaluran sapi kurban tersebut berasal dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar. Besaran anggaran berbeda-beda karena harga sapi menyesuaikan bobot dan lokasi pengadaan di masing-masing daerah.

“Jadi, sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden. Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Juri merincikan, dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi dibagikan ke 552 daerah di seluruh Indonesia yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Beberapa daerah menerima dua ekor sapi lantaran bobot sapi yang tersedia tidak memenuhi standar sapi presiden, yaitu berbobot 800 kg sampai 1,3 ton.

Ia mengatakan seluruh sapi kurban yang disalurkan itu merupakan jenis sapi premium, seperti Simental, Limousin, Peranakan Ongole (PO), Brahman, Angus, Bali, Friesian Holstein (FH), Belgian Blue, dan Charolais. Tak hanya dilihat secara bobot, seluruh sapi tersebut juga dipilih karena telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.

“Selain itu juga sapi ini sesuai dengan syariat Islam untuk menjadi sapi kurban, umurnya sudah di atas dua tahun dan jantan serta tidak cacat,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =