Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas, termasuk anggota polisi.
“Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2022.
Dedi menyatakan proses penyidikan tengah berlangsung di Polda Sumatra Utara (Sumut). Dia memastikan proses itu dilakukan dengan pengawasan ketat. Apapun perkembangan kasusnya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polda Sumut Pastikan Proses Hukum Kerangkeng Manusia
“Dalam proses penyidikan Bareskrim melakukan quality control, quality assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Dedi memastikan penyidik Polda Sumut tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu. Dia menegaskan penyidik yang tidak jujur akan ditindak tegas.
“Kalau main-main sanksinya sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan kedelapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
HY