Konflik Organ UI Gara-Gara Statuta Ibarat "Perang Saudara"
Hukum

Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Putusan Hakim Monumental

Channel9.id-Jakarta. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin, 4 April 2022.

Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra menyebut, putusan hakim ini  monumental.

“Ini adalah penguatan jaminan dalam. upaya perlindungan hak anak, sekaligus merupakan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang diputuskan majelis hakim,”katanya,

“Ada pendekar keadilan yang konsisten, ruh majelis hakim melalui putusannya ini layak diapresiasi sebab berani dan tegas menghukum mati terdakwa,”sambung Azmi.

Baca juga: Hery Wirawan Predator Seks Pada Anak Harus Dihukum Mati

Azmi yang juga dosen di Universitas Trisakti ini mengatakan, putusan hakim Pengadilan Tinggi layak diapresiasi. Menurutnya, hal ini benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah, memberikan porsi pada faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat serta diharapkan putusan ini akan membuat jera pelaku predator anak.

“Sebab keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum, karena hubungan hukum atau peristiwa  hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan,”imbuhnya.

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, putusan-putusan hakim yang berkualitas dan baik serta sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan.

“Bila sudah berkekuatan hukum tetap, tidak hanya menjadi macan kertas karenanya jaksa harus segera menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi mati terdakwa, mengingat ini adalah momentum terpenting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak anak,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =