Hot Topic Hukum

Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL, NasDem: Untuk Bantuan Bencana Alam

Channel9.id – Jakarta. Partai NasDem membantah adanya penerimaan uang dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian sekaligus kader NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski Begitu, NasDem tak menampik pernah menerima uang dari SYL sebesar Rp 20 juta.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan uang tersebut merupakan sumbangan untuk korban bencana yang masuk ke Fraksi NasDem DPR RI.

“Saya pastikan bahwa saya sebagai Bendahara Umum DPP partai tidak pernah menerima uang di rekening Partai NasDem,” kata Sahroni dalam pernyataannya, Kamis (12/10/2023).

“Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut uang Rp 20 juta itu masuk ke rekening khusus bencana alam Fraksi NasDem DPR. Uang yang diperuntukkan bagi bantuan bencana alam itu, kata Sahroni, berasal dari SYL.

“Tapi kalau ke rekening khusus bencana alam di Fraksi NasDem DPR RI itu bener, dengan jumlah uang Rp 20 juta (bantuan bencana alam) ke Fraksi NasDem. Pak SYL sendiri, bukan dari Kementan,” imbuhnya.

Ia juga mengaku tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek secara langsung transaksi keuangan Partai NasDem.

“Dipersilakan untuk mendalami kalau ada dugaan mengalir ke Partai NasDem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pihaknya menunggu arahan dari KPK yang masih mengusut kasus korupsi SYL. Ia menyatakan NasDem bersedia mengembalikan dana tersebut apabila diperintah KPK.

“Nanti tunggu arahan selanjutnya dari KPK. Kalau diperintah kembalikan, maka segera kita kembalikan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan SYL Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  66