Channel9.id – Jakarta. Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan pantauan, Kevin tiba sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna ungu. Ia nampak membawa map dan dikawal oleh dua penyidik.
Setibanya di Polda Metro Jaya, ia langsung menuju Gedung Promoter. Kevin menyatakan siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik tanpa arahan dari siapapun.
“Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab saja,” ujarnya kepada wartawan sambil menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Kevin seharusnya diperiksa pada Rabu (11/10/2023). Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan karena sedang bertugas.
Sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.
Kasus dugaan pemerasan ini pun telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 12 orang. Dua orang di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Terkini, Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Namun, Karyoto enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Ia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
“(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Waduh! Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Beredar, Ada Kaitan Dugaan Pemerasan?
HT