Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya niatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023). Hal ini diketahui usai penyidik KPK memeriksa alat komunikasi SYL saat dirinya ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.
Dalam kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. KPK menyebut ketiganya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan II di Kementan hingga terkumpul uang sebesar Rp13,9 miliar.
“Kami coba untuk terus memantau dan setelah dilakukan penangkapan, diperoleh dari komunikasi (percakapan) yang ada pada alat komunikasinya, itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini,” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Asep menyampaikan, SYL sempat dipanggil KPK pada Rabu (11/10/2023), tetapi tidak hadir karena pulang menemui ibunya di Makassar. Selain itu, jauh sebelum ke Makassar, SYL juga sempat menghilang usai kunjungan kerja ke Eropa. Asep khawatir hal tersebut terjadi lagi.
“Kami melakukan pelacakan kepada yang bersangkutan karena kami ingin benar-benar yang bersangkutan itu hadir. Walaupun sudah menyatakan akan hadir, tapi berdasarkan pengalaman yang ke belakang itu tidak menepati janjinya,” tuturnya.
“Jadi tentunya apa yang kami lakukan adalah kami ingin penegakan hukum tindak pidana korupsi ini berjalan secara lancar, benar,” imbuh Asep.
Di satu sisi, Asep juga mengatakan pihaknya khawatir saat SYL hilang kontak di Eropa usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat penetapan sebagai tersangka, pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, dan dijadwalkan untuk kembali pada tanggal 1 Oktober, yang kemudian itu tidak ada kabar dan sebetulnya kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melakukan aksinya bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan SYL yang menjabat sebagai Mentan RI periode 2019-2024 itu kemudian membuat kebijakan kepada pejabat eselon I dan II di Kementan berupa pungutan dan setoran. Ia mengatakan uang yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Kementan itu berkisar di angka Rp62,8 juta hingga Rp157 juta.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Alex.
Pungutan tersebut, kata Alex, diserahkan kepada Kasdi dan Hatta. Keduanya kemudian menyetorkan kepada SYL. Uang tersebut selanjutnya diterima SYL setiap bulannya dalam bentuk mata uang asing melalui Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaannya.
Alex menuturkan, Kasdi dan Hatta juga selalu aktif menyampaikan perintah SYL tersebut kepada ASN Kementan dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal. Kebijakan pungutan dan setoran tersebut diterapkan SYL sejak 2020 hingga tahun 2023.
Dalam melancarkan aksinya itu, lanjut Alex, SYL juga melakukan ancaman terhadap ASN di lingkungan Kementan, yakni berupa mutasi hingga alih jabatan.
“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” jelas Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga tersangka juga ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex.
Baca juga: Ini Peran Kasdi dan Hatta Dua Anak Buah SYL di Kasus Korupsi Kementan
HT