Hot Topic Hukum

Ini Peran Kasdi dan Hatta, Dua Anak Buah SYL di Kasus Korupsi Kementan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam melakukan tindakan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya berperan memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I dan eselon II Kementan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan Hatta dan Kasdi bergerak atas perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL yang menjabat sebagai Mentan RI periode 2019-2024 itu kemudian membuat kebijakan kepada ASN Kementan berupa pungutan dan setoran.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Pungutan tersebut, kata Alex, diserahkan kepada Kasdi dan Hatta. Keduanya kemudian menyetorkan kepada SYL.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I,” ujarnya.

Alex mengatakan, uang yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Kementan itu berkisar di angka USD 4.000 atau Rp62,8 juta (kurs Rp15.707) hingga USD 10.000 atau Rp157 juta. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Alex juga menuturkan, Kasdi dan Hatta juga selalu aktif menyampaikan perintah SYL tersebut kepada ASN Kementan dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000,” ujarnya.

Kebijakan pungutan dan setoran tersebut diterapkan SYL sejak 2020 hingga tahun 2023. Dalam melancarkan aksinya itu, lanjut Alex, SYL juga melakukan ancaman terhadap ASN di lingkungan Kementan, yakni berupa mutasi hingga alih jabatan.

“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” jelas Alexander.

Lebih lanjut, Alex mengatakan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 miliar. Kasdi dan Hatta juga mengetahui SYL menggunakan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadinya, mulai dari pembelian mobil hingga perawatan wajah bagi keluarganya.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” tutur Alex.

Selain itu, Alex juga menyampaikan uang tersebut juga digunakan oleh sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umroh. Tak hanya itu, uang setoran dari ASN Kementan tersebut juga mengalir ke partai yang menaungi SYL, yakni PartaI NasDem.

“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” tutur Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga tersangka juga ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =