Channel9.id – Jakarta. Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Heru menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru Budi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Heru menjelaskan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Sesuai Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.
“Biasanya kan setahun setahun (perpanjangan),” jelasnya.
Namun, Heru tak menjelaskan secara terperinci proses penerimaan SK perpanjangan sebagai Pj Gubernur yang baru diterimanya itu. Mendagri Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan.
“Pesannya kerja dengan baik,” sambung Heru.
Berdasarkan pantauan, Heru mendatangi Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) pukul 11.30 WIB untuk menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kehadiran Heru di Kemendagri cukup singkat. Ia nampak keluar dari kantor Kemendagri pada pukul 12.00. Ia ditemani jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
HT